Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Batal Diperiksa Hari Ini, Janji Penuhi Panggilan Kejagung pada 14 Februari
Menkominfo Johnny G Plate batal diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo pada hari ini, Kamis (9/2/2023)
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan batalnya pemeriksaan pada Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station atau BTS Kominfo.
Diketahui seharusnya Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada hari ini, Kamis (9/2/2023), tepatnya pukul 09.00 WIB.
Ketut menyebut pihaknya telah menerima surat dari Sekjen Kominfo yang menginformasikan ketidakhadiran Johnny G Plate.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan Johnny tidak bisa hadir karena masih mengikuti acara puncak Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate
"Hari ini memang akan dijadwalkan pukul 09.00 WIB tadi pagi. Tapi kami menerima surat dari Sekjen Kominfo."
"Bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena mengikuti acara puncak Pers Nasional di Medan," kata Ketut dalam tayangan Live Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Kemungkinan Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Sepanjang Bukti Cukup
Lebih lanjut Ketut menyebut Johnny juga tidak bisa hadir jika pemeriksaan Kejagung dilakukan pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Karena pada Senin (13/2/2023) Johnny harus mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.
Oleh karena itu Johnny pun menjanjikan kehadirannya di Kejagung pada Selasa (14/2/2023) mendatang.
"Kemudian alasan kedua tanggal 13 Februari 2023, beliau mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI."
"Dan beliau sanggup untuk hadir di Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023," terang Ketut.
Baca juga: Alasan Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi, Sedang Dampingi Presiden Jokowi
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate
Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate
Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dengan penambahan ini total tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang.
“Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Respons Jokowi Tanggapi Pemanggilan Menkominfo Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung
Menurut Ketut, guna mempercepat proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 6 sampai 25 Februari 2023.
Ketut mengungkapkan, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.
Terhadap IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengamat Politik Berharap Pemeriksaan Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung Bukan Tekanan Politik
Dengan demikian total ada 5 tersangka, mereka adalah:
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL),
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.