Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Alasan Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi, Sedang Dampingi Presiden Jokowi
Menkominfo RI Johnny G Plate tak hadiri pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di mana dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, diketahui tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (9/2/2023).
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus korupsi base transceiver station atau BTS 4G.
Diketahui, terdapat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Di mana ditujukan untuk peenyediaan akses layanan di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Adanya dugaan kasus korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun bahkan dapat bertambah.
Lantas apa alasan Menkominfo Johnny G Plate tak penuhi pangggilan Kejagung hari ini?
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate
Adanya hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan Johnny saat ini berada di Medan, Sumatra Utara.
Johnny sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
"Pada hari ini, beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ujar Ketut, Kamis.
Pemanggilan ulang pun akan dilakukan oleh Kejagung RI.
Ketut menjelaskan Johhny G Plate akan hadir memenuhi panggilan Kejagung pada Selasa,14 Februari 2023.
"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023," ujarnya.
Ketut menjelaskan Johnny G Plate akan menghadiri rapat kerja pada 13 Februari 2023, sehingga dirinya akan hadir keesokan harinya.
"Artinya beliau akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Jadi beliau hari ini tidak jadi diperiksa," ucapnya.
Nantinya tim penyidik dari Kejagung akan kembali melayangkan surat pemanggilan Plate sebagai saksi sesuai tanggal yang disampaikan Sekjen Partai NasDem tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.