Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jejak Karier Menkominfo Johnny G Plate yang Hari Ini Seharusnya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS

Alasan Johnny G Plate mangkir dari agenda pemeriksaan saksi pada hari ini karena dirinya masih berada di Medan, Sumatera Utara

Kolase Tribunnews
Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Menkominfo Johnny G Plate batal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate batal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022, Kamis (9/2/2023).

Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Johnny G Plate.

Alasan Johnny G Plate mangkir dari agenda pemeriksaan saksi pada hari ini karena dirinya masih berada di Medan, Sumatera Utara menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023.

Baca juga: Johnny G Plate Dipanggil Lagi, Kejaksaan Agung Tak Akan Beri Perlakuan Khusus

"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam tayangan Live Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Kamis (9/2/2023).

Rencananya, Johnny G Plate akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023."

Dirinya akan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022.

Lalu bagaimanakah perjalanan karier Johnny G Plate hingga jadi Menkominfo?

Perjalanan Karier Johnny G Plate

Johnny G Plate sebelum terjun ke dunia politik merupakan seorang pengusaha.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate

Pada tahun 1980-an, Johnny G Plate mengawali kariernya sebagai pengusaha di bidang alat-alat perkebunan.

Kemudian Johnny G Plate melebarkan bisnisnya ke dunia transportasi penerbangan bersama dengan koleganya.

Setelah itu, Johnny G Plate juga pernah menjadi bagian dari bisnis Air Asia.

Johnny G Plate kemudian tertarik untuk terjun ke dunia politik.

Ia mengawali dunia politik dengan bergabung bersama Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).

Setelah bergabung, Johnny G Plate pernah menjabat jad ketua Mahkamah PKDI hingga periode tahun 2013.

Namun Johnny G Plate memutuskan untuk pindah ke Partai NasDem.

Setelah bergabung dengan Partai NasDem, Johnny G Plate berhasil menjadi politisi Senayan peidoe 2014-2019.

Ia terbilang sukses di dunia politik.

Baca juga: Kejaksaan Buka Peluang Jerat Johnny G Plate sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Hingga ia terpilih menjadi salah satu dari 10 anggota DPR RI terbaik 2017 versi Panggung Indonesia (PI).

Johnny G Plate kemudian ditempatkan oleh NasDem di alat kelengkapan kerja sebagai anggota Komisi XI.

Setelah itu, Johnny G Plate diangkat oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh sebagai sekretaris jenderal partai yang baru.

Saat itu, Johnny G Plate menggantikan Nining Indra Saleh.

Lalu, pada tahun 2019 Presiden Jokowi mengangkat Johnny sebagai Menkominfo.

Riwayat Pekerjaan

- Sebagai Finance Department di PT. Anugrah Group (1982-1992)

- Sebagai Operation Manger di PT. Anugrah Group (1992-1996)

- Sebagai Deputy President di PT. Dwipangga Group (1996-1998)

- Sebagai Direktur Utama di PT. Gajendra Adhi Sakti (1998-2000)

- Sebagai Komisaris di PT. PJB Power Service (2005-2011)

- Sebagai Group CEO di Bima Palma Group (2005-2013)

- Sebagai Komisaris di PT. Air Asia (2005-2013)

- Sebagai Chairman di PT. Mandosawu Putratama Sakti (2006-2013)

- Sebagai Komisaris Utama di PT. Aryan Indonesia (2007-2013)

- Sebagai Direktur Utama di PT. Air Asia Investama (2012-2013)

Perjalanan Politik

- Sebagai Anggota PMKRI, Jakarta (1980-1985)

- Sebagai Anggota MENWA BATALYON XI MAHAJAYA, Jakarta (1980-1985)

- Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan PMKRI, Jakarta (1985-2013)

- Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PKDI, Jakarta (2010-2013)

- Sebagai Ketua Mahkamah PDKI, Jakarta (2012-2013)

- Dewan Kehormatan ISKA, Jakarta Presidium Pusat Pemuda Katolik, Penasehat Awam, Jakarta (2012-2015)

- Sebagai Ketua Departemen Energi SDA dan Lingkungan Hidup DPP NasDem (2013-2017)

- Sebagai Anggota DPR RO (2014-2019)

- Sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem (2017-2019)

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.

Peran tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” tulis Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023) malam.

Menurut Ketut, itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.

Peran tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujar Ketut.

Kemudian, peran tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate

Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersnagka Anang.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung juga masih menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Dugaan kerugian Rp 1 triliun

Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.

Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.

Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

Seret nama Menkominfo

Kasus ini berbuntut panjang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).

Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.

Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.

"Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi.

Baca juga: Profil Johnny G Plate, Menteri yang akan Diperiksa Kejaksaan Agung soal Kasus BTS

Namun, hari ini ternyata Johnny G Plate mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.

Semestinya, Johnny G Plate datang ke Kejaksan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Johnny G Plate.

"Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved