Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Alasan Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi, Sedang Dampingi Presiden Jokowi

Menkominfo RI Johnny G Plate tak hadiri pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di mana dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Menkominfo RI Johnny G Plate tak hadiri pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di mana dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi. 

Ada 5 Tersangka

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny Plate usai rapat terbatas di Istana Presiden, Senin, (30/1/2023). Plate enggan berkomentar banyak terkait pertemuan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis pekan lalu.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny Plate usai rapat terbatas di Istana Presiden, Senin, (30/1/2023). Plate enggan berkomentar banyak terkait pertemuan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis pekan lalu. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Respons Jokowi Tanggapi Pemanggilan Menkominfo Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung

Di sisi lain Kejagung bisa saja membuka peluang menjadikan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.

Serta, lanjut Ketut, melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," tandasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved