Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Selasa Depan

Menkominfo Johnny G Plate akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) pekan depan.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). Menkominfo Johnny G Plate akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).

Dirinya akan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Informasi demikian dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).

Surat pemanggilan pun nantinya akan kembali dilayangkan Kejaksaan Agung kepada sang Menkominfo.

"Dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," kata Ketut.

Tanggal tersebut dipilih karena menyesuaikan dengan jadwal Johnny G Plate sebagai Menkominfo yang padat.

Sebagaimana diketahui, hari ini dirinya mangkir dari pemanggilan karena menghadiri perayaan Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatra Utara.

"Pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ujar Ketut.

Baca juga: PROFIL Johnny G Plate, Menteri dari Nasdem yang Besok Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi BTS

Kemudian pada Senin (13/2/2023) mendatang, Johnny G Plate telah dijadwalkan untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rencananya, Johnny G Plate akan menghadiri rapat kerja tersebut pada pukul 13.00 WIB.

"Yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang erubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Semestinya hari ini Johnny G Plate menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung.

Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidak hadiran Johnny G Plate.

"Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidak hadiran daripada saksi JGP," kata Ketut.

Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Kolase Tribunnews)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved