Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Advokat yang Perkarakan Putusan Substansi MK Hari Ini Penuhi Panggilan MKMK untuk Diminta Keterangan
Pertemuan tersebut akan dilakukan secara tertutup di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK, Jakarta Pusat.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Reza Deni
Pelapor 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya, Zico Leonard Djagardo di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg)
Hal ini lantaran, Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui Jaksa Agung.
“Oleh karenanya, saya sebagai pelapor sembilan hakim konstitusi berharap presiden Jokowi memberi restu terhadap pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait dugaan tindak pidana perubahan putusan,” kata Zico dalam keterangannya, Senin (6/2/2023) lalu.
Berita Terkait
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan Putusan MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.