Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Puji Sikap Kesatria Chuck Putranto Akui Perbuatan Ambil dan Ganti DVR CCTV Duren Tiga

Jaksa Penuntut Umum memuji sikap kesatria Chuck Putranto mengakui terlibat kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023). Dalam sidang beragenda replik, Jaksa Penuntut Umum memuji sikap kesatria Chuck Putranto mengakui terlibat kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved