Polisi Tembak Polisi
Jaksa Puji Sikap Kesatria Chuck Putranto Akui Perbuatan Ambil dan Ganti DVR CCTV Duren Tiga
Jaksa Penuntut Umum memuji sikap kesatria Chuck Putranto mengakui terlibat kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Saya memahami bahwa kehidupan di dunia terkadang akan terlihat tidak adil. Tetap di akhirat nanti segala ketidakadilan akan terungkap dan dipertanggungjawabkan di pengadilan Allah subhanahu wa ta'ala," kata Chuck Putranto.
"Dan saya juga sudah bertawakal kepada Allah subhanahuwata'ala atas keputusan yang majelis hakim akan ambil nanti di akhir persidangan," tegasnya.
Adapun Chuck Putranto dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa dirinya terbebani dan malu dengan kasus yang saat ini ia tengah hadapi.
"Majelis hakim yang dimuliakan oleh Allah SWT. Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai hari ini saya yakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Yang Maha Kuasa," kata Chuck.
Chuck Putranto menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa kepada Ferdy Sambo karena loyalitasnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Tetapi di satu sisi saya sangat kecewa ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi dan berdampak sangat besar anak, istri, keluarga dan karier saya," katanya
Chuck bercerita bahwa dengan apa yang ia alami mempengaruhi orang di sekitarnya.
"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya yang harus sampai harus melakukan pemeriksaan psikis dan termasuk juga terhadap istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri," tegas Chuck.
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.