Polisi Tembak Polisi
Jaksa Puji Sikap Kesatria Chuck Putranto Akui Perbuatan Ambil dan Ganti DVR CCTV Duren Tiga
Jaksa Penuntut Umum memuji sikap kesatria Chuck Putranto mengakui terlibat kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum memuji sikap kesatria Chuck Putranto mengakui terlibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun pernyataan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Chuck Putranto dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/20223).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menyadari betul bahwa tuntutan yang kami ajukan kepada terdakwa di persidangan sudah benar-benar terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga yakin bahwa tuntutan pidana yang kami ajukan tersebut bukan hanya tugas dan perintah yang harus dijalani oleh kami penuntut umum," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, pihaknya selama persidangan juga melihat hal-hal baik.
Baca juga: Jaksa Sebut Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo Terhadap Arif Rachman dalam Peran Merusak Barang Bukti
Jaksa menyebut terdakwa Chuck Putranto dalam sidang mengakui perbuatannya mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Selama di persidangan juga kami juga mempertimbangkan hal-hal baik terdakwa telah mengakui perbuatannya yang turut serta melakukan pengambilan dan penggantian DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga," sambungnya.
Atas sikap tersebut, jaksa memuji sikap kesatria terdakwa Chuck Putranto.
Baca juga: Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo
Meskipun terdakwa berdalih tindakan tersebut atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Kami sangat mengapresiasi sikap kesatria terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan ini meskipun terdakwa beralasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut adalah hanya melaksanakan perintah atasan," kata jaksa.
Jaksa menilai seharusnya terdakwa wajib menolak perintah tersebut karena terdakwa sadar bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Adapun sebelumnya dalam sidang pleidoi, Chuck Putranto mengungkapkan jika terbukti bersalah InsyaAllah ia menerima hukum yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Baca juga: Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo
"Hakim yang terhormat agar dapat berlaku bijaksana dalam menilai pembelaan saya sebagai terdakwa yang kiranya tidak memutuskan saya bersalah. Jika saya tidak terbukti bersalah. Namun jika majelis hakim berpendapat lain dan memutuskan saya terbukti bersalah karena tindakan saya yang tidak mampu atau tidak berani menolak perintah yang saya laksanakan dari pimpinan saya saat itu. Maka Insya Allah saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya," kata Chuck Putranto, Jumat (3/2/2023) malam.
Kemudian Chuck Putranto mengungkapkan terkadang kehidupan di dunia memang tidak adil.
Tetapi menurut dia di akhirat kelak semua keadilan akan terungkap.
"Saya memahami bahwa kehidupan di dunia terkadang akan terlihat tidak adil. Tetap di akhirat nanti segala ketidakadilan akan terungkap dan dipertanggungjawabkan di pengadilan Allah subhanahu wa ta'ala," kata Chuck Putranto.
"Dan saya juga sudah bertawakal kepada Allah subhanahuwata'ala atas keputusan yang majelis hakim akan ambil nanti di akhir persidangan," tegasnya.
Adapun Chuck Putranto dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa dirinya terbebani dan malu dengan kasus yang saat ini ia tengah hadapi.
"Majelis hakim yang dimuliakan oleh Allah SWT. Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai hari ini saya yakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Yang Maha Kuasa," kata Chuck.
Chuck Putranto menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa kepada Ferdy Sambo karena loyalitasnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Tetapi di satu sisi saya sangat kecewa ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi dan berdampak sangat besar anak, istri, keluarga dan karier saya," katanya
Chuck bercerita bahwa dengan apa yang ia alami mempengaruhi orang di sekitarnya.
"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya yang harus sampai harus melakukan pemeriksaan psikis dan termasuk juga terhadap istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri," tegas Chuck.
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.