Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Ajukan Blokir Rekening Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pengajuan blokir oleh Kejagung ini pun sudah dilayangkan kepada pihak bank terkait.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023).
"Dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Berita Terkait
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.