Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Ajukan Blokir Rekening Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pengajuan blokir oleh Kejagung ini pun sudah dilayangkan kepada pihak bank terkait.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023). 

"Dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved