Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Ajukan Blokir Rekening Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pengajuan blokir oleh Kejagung ini pun sudah dilayangkan kepada pihak bank terkait.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengajukan blokir rekening para tersangka kasus korupsi base transceiver station pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BTS Kominfo).
Pengajuan blokir pun sudah dilayangkan kepada pihak bank terkait.
"Permintaan sudah ke bank-bank-nya itu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (5/2/2023).
Tak hanya bagi para tersangka, blokir juga diajukan bagi rekening-rekening yang terindikasi ada aliran dana terkait kasus ini. Termasuk di antaranya istri para tersangka.
Baca juga: Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Gregorius Alex Plate Dipastikan Bukan Staf Khusus Johnny G Plate
"Semua yang terindikasi. Kalau kita blokir, pasti terkait," ujar Prabowo.
Selain mengajukan blokir rekening, tim penyidik juga telah memeriksa istri para tersangka kasus ini.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok.
"Kita melihat semuanya, aliran-aliran itu ke mana. Apakah ada potensi ke istri, ke anaknya, kan kita cek semua," katanya.
Hingga kini, tim penyidik tengah menginventarisir aset-aset yang dimiliki para tersangka dan istrinya.
"Kita masih inventarisir," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memeriksa istri dari dua tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Pemeriksaan istri Anang yang bernama Sakinah Juliani Utami dilakukan pada Rabu (25/1/2023).
Sementara pemeriksaan istri Galumbang yang bernama Nelfi dilakukan pada Selasa (31/1/2023).
Pemeriksaan ini disebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.