Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Diperas Polisi

3 Keterangan Bripka Madih yang Dikonfrontir Polda Metro Jaya soal Laporan Sengketa Tanah

Bripka Madih dinilai tak konsisten soal pernyataannya terkait laporan penyerobotan tanah miliknya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Fahmi
Bripka Madih dinilai tak konsisten soal pernyataannya terkait laporan penyerobotan tanah miliknya. Berikut 3 keterangan Bripka Madih yang dikonfrontir Polda Metro Jaya soal laporan sengketa tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyebut ada ketidakonsistenan keterangan Bripka Madih dengan kepolisian soal sengketa tanah di Bekasi yang dilaporkan. 

Sengketa penyerobotan tanah ini dilaporkan Ibu Bripka Madih, Mulih, pada tahun 2011. 

Beda keterangan yang pertama terkait luas tanah yang dipermasalahkan. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut luas tanah yang dituntut seluas 3.600 meter persegi.

Sementara, berdasarkan laporan pada tahun 2011 itu luas tanah yang dipermasalahkan seluas 1.600 meter persegi.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Bripka Madih Tak Konsisten Terkait Persoalan Tanah yang Dipermasalahkan

"Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dengan yang disampaikan Bapak Mahdi di media dengan LP (Laporan Polisi) di tahun 2011." 

"Pak Mahdi menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 m2 padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m2," ujar Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). 

Informasi itu, kata Hengki, diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Dan itu sesuai dengan BAP dari pada korban, dalam hal ini pelaporannya Ibu Halimah, ibu Pak Mahdi."

"Kakak-kakaknya Pak Mahdi juga di BAP menyatakan yang kami permasalahkan itu tanah seluas 1.600 meter persegi," kata Hengki. 

Tak hanya Halimah dan kakak dari Madih, saksi-saksi lain seperti wanita bernama Nandar dan Madin serta saksi lainnya juga mengatakan demikian hal yang sama. 

"Kemudian atas nama Gunandar, Nadin, dan berbagai lagi, saksi-saksi yang sudah diperiksa, yang dipermasalahkan adalah 1.600 meter persegi," ujar Hengki. 

Meski demikian, Hengki menyebut, Bripka Madih tetap enggan mengaku. 

Soal Penjualan Tanah

Lanjut Hengki menuturkan, Madih menyebut bahwa luas tanah sengketa yang diklaim seluas 3.600 meter persegi itu tidak pernah dijual.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved