Mengenal Haswandi, Hakim Agung yang Beri Terobosan Baru Pelaksanaan Eksekusi Putusan
Haswandi telah dipercaya oleh Mahkamah Agung untuk memimpin berbagai Pengadilan Negeri baik di daerah maupun di Ibu Kota Jakarta.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti.
Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan.
Pelaksanaan eksekusi memiliki dua masalah, yaitu secara yuridis dan non yuridis.
Problem yuridis antara lain berupa adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lainnya.
Sedangkan probelem non yuridis berkaitan dengan teknis dan proses eksekusi di lapangan.
Akibat dua masalah tersebut, terdapat banyak sekali putusan – putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diselesaikan ataupun dieksekusi karena banyaknya permasalahan prosedural/pertentangan hukum.
Handbook tersebut menjadi oase atas berbagai masalah terkait pelaksanaan eksekusi.
Terbukti dengan adanya Handbook tentang pelaksanaan eksekusi, tunggakan pelaksanaan eskekusi di berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia berkurang secara drastis.
Handbook tersebut berisikan seluruh prosedur mengenai proses eksekusi, dari yang paling sederhana sampai dengan pengaturan paling kompleks.
Haswandi Sebagai Hakim Agung
Setelah memberikan banyak kontribusi di Dirjen Badilum MARI dan di Kepantieraan Mahkamah Agung RI, Haswandi diamanatkan untuk mengisi kursi sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Haswandi lolos fit and proper test di Komisi Yudisial tanpa adanya catatan–catatan serta didukung oleh seluruh fraksi di DPR-RI.
Makalahnya mengenai permasalahan–permasalahan keperdataan (tanah dan eksekusi) menggambarkan bagaimana Haswandi memang pantas duduk sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
Selama hampir dua tahun berjalan mengemban amanah sebagai Hakim Agung, Haswandi telah memutus perkara–perkara penting, termasuk memutus perkara Nomor 2099 K/Pdt/2022 antara Prudential sebagai perusahaan asuransi raksasa melawan masyarakat biasa.
Sebagai Hakim Anggota bersama dengan Dr. Ibrahim (Ketua Majelis) & Dr Muh Yunus Wahab majelis tersebut menolak kasasi Prudential dan memenangkan nasabah (maskyarakat) yang berusaha mencari keadilan dan haknya dari penyedia Asuransi.
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Wakil Ketua MA Suharto, Kepala BNN Suyudi Hingga Kepala BNPT Eddy Hartono |
![]() |
---|
Ketua MA Sunarto Sebut Kedaulatan Negara Akan Goyah Tanpa Martabat Peradilan |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Tak Akan Kedaluwarsa Karena Kasusnya Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.