Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.
- Jika kamu sudah mendaftar dan memiliki akun maka bisa langsung masuk
- Nantinya, kamu akan diarahkan ke menu dashboard dan lengkapi data diri
2. Langkah kedua
- Pada dashboard area, pilih menu Daftar Nikah
- Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Pada form-form yang tersedia, silahkan diisi dan dilengkapi
- Jika pernikaha dilakukan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya atau gratis
- Jika pernikaha dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Nantinya, invoice pembayaran akan diarahkan secara otomatis oleh sistem
- Kamu perlu melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan dalam invoice
3. Langkah Ketiga
- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah
- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.
- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA
Setelah selesai melakukan pendaftaran secara online, maka langkah selanjutnya adalah datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja.
Apabila tidak datang dalam waktu 15 hari kerja, maka pendaftaran online dinyatakan hangus.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.