Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Baiquni Wibowo Mengaku Minta Istrinya Berbohong kepada sang Anak demi Tutupi Dirinya Ditahan

Pembelaan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2/2023).

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wicowo membela diri soal penyalinan rekaman CCVT rumah Ferdy Sambo.

Pembelaan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2/2023).

Dalam nota pembelaanya, Baiquni mengaku terpaksa meminta istrinya berbohong kepada anaknya agar tak tahu bahwa dirinya saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) akibat kasus yang membelitnya.

Adapun alasan itu diungkapkan Baiquni lantaran sang anak yang masih kecil kerap menanyakan keberadaan dirinya karena tak pernah pulang ke rumah.

"Selama satu bulan di Patsus istri saya harus berbohong kepada anak saya yang berusia 7 tahun dan 3 tahun bahwa saya tidak bisa pulang dan tidak bisa dihubungi karena pergi ke luar negeri," ucap Baiquni dalam sidang pembelaannya.

Ia pun mengaku sedih membayangkan perasaan sang istri yang harus menghadapi kenyataan pahit itu karena harus menanggungnya seorang diri.

Baca juga: Baiquni Wibowo Mengaku Sudah Lelah dengan Segala Fitnah dan Asumsi Mengenai Dirinya

"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu bingung, takut menghadapinya sendirian," tutur Baiquni.

Kendati demikian Baiquni mengaku masih bersyukur bahwa anak dan istrinya itu masih ikhlas dan kuat menjalani beban akibat perbuatannya tersebut.

Walaupun dikatakannya, hal itu bukan suatu yang mudah untuk bisa dilalui mengingat istrinya harus berjuang sendirian bersama kedua anaknya.

"Bagaimanapun juga istri dan anak saya adalah pihak yang paling terdampak dengan adanya saya disini dan dengan adanya pemberitaan di media," ujarnya.

Usai menjalani rangkaian proses hukum yang ia jalani saat ini, Baiquni mengaku kerap bertanya kepada diri sendiri apakah hal ini memang adil bagi dirinya.

Tak hanya itu ia pun disebut sering berfikir mengenai bagaimana masa depan istri dan anaknya pasca kasus yang membelitnya saat ini.

"Saya yakin apapun keputusan di pengadilan ini adalah yang terbaik untuk saya dan keluarga, karena saya yakin kita semua akan berada di Pengadilan Allah pada akhirnya," pungkasnya.

Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved