Jumat, 3 Oktober 2025

9 Hakim MK dan 2 Panitera Diduga Palsukan Surat, Denny Indrayana: 'Harus Dibongkar Pelakunya'

Menurut Denny proses etik yang saat ini tengah dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) harus dilakukan lebih cepat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan pihak kepolisian harus membongkar pelaku dugaan pemalsuan surat oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua panitera di MK yang telah dilaporkan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Menurut Denny laporan tersebut ditujukan untuk mengetahui siapa pelaku perbuatan yang didugakan tersebut.

Menurutnya proses etik yang saat ini tengah dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) harus dilakukan lebih cepat daripada proses dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela acara Integrity Constitutional Discussion #9 bertajuk "Oligarki, Sumber Daya Alam, dan Ancamannya Terhadap Pemilu 2024" di Jakarta Pusat pada Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai MKMK Bukan Sebuah Terobosan

"Ya kalau dilakukan pemidanaan ini kan tentu kan belum tahu siapa pelakunya. Jadi laporan dilakukan untuk mencari siapa pelaku. Karena itu persoalan etiknya itu, persoalan MKMK harus lebih cepat supaya kemudian bisa bekerja tidak tertinggal dengan sisi pidananya," kata Denny.

"Karena memang ini harus disikapi dengan sangat-sangat serius. Harus dibongkar siapa pelakunya," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melapor sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). 

Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.

"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). 

"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya. 

Leon melanjutkan, pihaknya tetap memercayakan MK untuk menangani kasus substansi frasa ini melalui lembaga baru yang dibuat oleh MK, yakin Majelis Kehormatan (MKMK). 

Namun di satu sisi pihaknya mempercayakan kepolisian untuk menangani perkara pidana ini. Ditambah lagi pihaknya meyakini adanya penyalahgunaan dalam perkara yang masih berlangsung. 

"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi  untuk perkara pidana kita akan jalankan juga," kata Leon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved