Polisi Terlibat Narkoba
Perintah Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara Soal Tukar Sabu: Mainkan Ya Mas!
Teddy kembali memerintahkan agar Dody mengamankan sebagian barang bukti sabu yang telah disita Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ist
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Meski memiliki peran berbeda, ketiga terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.