Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Perintah Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara Soal Tukar Sabu: Mainkan Ya Mas!

Teddy kembali memerintahkan agar Dody mengamankan sebagian barang bukti sabu yang telah disita Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya perintah yang diberikan oleh Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terkait penukaran barang bukti narkotika berupa sabu.

Dalam berkas dakwaan terungkap bahwa Teddy memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara hingga dua kali.

Perintah pertama diberikan pada tanggal 17 Mei 2022 melalui pesan teks.

Namun saat itu, AKBP Dody masih ragu karena tidak berani.

"Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian perintah kedua diberikan pada 20 Mei 2022.

Saat itu mereka sama-sama menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

"Pada saat acara makan malam tersebut, saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'Jangan lupa Singgalang 1' kepada terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian pada pukul 22.00 WIB, Dody dihampiri oleh ajudan Teddy yang menyampaikan agar dirinya menuju kamar di lantai 8 Hotel Santika.

Begitu tiba, Teddy kembali memerintahkan agar Dody mengamankan sebagian barang bukti sabu yang telah disita Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram.

"Dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota," ujar jaksa penuntut umum.

AKBP Dody sempat menolak perintah tersebut dengan mengatakan dirinya tidak berani.

Dari negosiasi di antara keeduanya, pada akhirnya AKBP Dody menyanggupi perintah itu. Namun kesanggupan itu bersyarat.

"Jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh terdakwa, karena terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama," ujar JPU.

Usai pertemuan itu, Irjen Teddy Minahasa mengingatkan AKBP Dody mengenai pembicaraan di hotel tadi.

"Sekira pukul 23.41 WIB, saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dengan kalimat 'Mainkan ya mas'," ujar jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Baca juga: AKBP Dody Sebut Irjen Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Barang Bukti Sabu: Buat Bonus Anggota

Dody pun membalas pesan tersebut dengan kesanggupan.

Kemudian Teddy menjawab pesan kesanggupan itu.

"Lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Minimal empatnya' dan terdakwa jawab kembali 'Ssiap 10 jenderal.'"

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU juga telah membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa itu ialah anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Ma'arif; dan Mumamad Nasir.

Dalam kasus ini, Syamsul Ma'arif diketahui berperan sebagai orang kepercayaan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Sebagai orang kepercayaan, dia bertugas untuk menukar barang bukti 5 ribu gram narkotika berupa sabu dengan tawas.

Penukaran sabu itu merupakan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat kepada AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi.

"Setelah melaksanakan press rilis, saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan aman atau setidak tidaknya bertahap," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Syamsul Ma'arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (1/2/2023).

Syamsul juga dalam kasus ini berperan mengantarkan sabu itu ke orang bernama Linda Pujiastuti alias Linda.

Singkat cerita, barang bukti sabu itu berhasil terjual dan sampai ke tangan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Meski memiliki peran berbeda, ketiga terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved