Kejaksaan Agung Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kementan
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kementerian Pertanian
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kini sedang menyelidiki perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kementerian Pertanian alias Kementan.
Sejauh ini, status perkara belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun surat perintah penyidikan (Sprindik) tengah diupayakan segera terbit.
"Belum, baru ngajuin," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Rabu (1/2/2023).
Meski status perkara masih penyelidikan, tim penyidik mulai membidik Kementerian Pertanian (Kementan) dalam dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini.
"Fokus masih di Kementan," kata Febrie.
Namun, terkait PT Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk bersubsidi disebut Febrie belum masuk radar pnyelidikan hingga kini. "(PT Pupuk Indonesia) belum. Masih proses," ujarnya.
Sebagai informasi, penyelidikan ini berangkat dari kelangkaan pupuk bersubsidi yang sempat menyerang para petani beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan kelangkaan pupuk subsidi. Kita lagi melihat kenapa pupuk ini tidak terdistribusi dan terserap dengan baik," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Senin (30/1/2023).
Dia menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini berbeda dari kasus yang sebelumnya dilempar ke berbagai Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penyelidikan kali ini, kata Kuntadi akan berfokus pada sisi kebijakan yang memberikan dampak bagi seluruh wilayah di Indonesia. "Di seluruh Indonesia. Kita mau lihat dari sisi kebijakannya," katanya.
Baca juga: Cek Kualitas Pupuk Bersubsidi, Satgassus Polri Temukan Pupuk dengan Kualitas di Bawah Ketentuan
Dibukanya penyelidikan ini disebut Kuntadi bukan berdasarkan laporan, tetapi temuan dari pihak Kejaksaan Agung.
Karena itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menjemput bola. "Ya pastinya (jemput bola). Kan masyarakat sudah mengeluh," katanya.
Persoalan pupuk bersubsidi telah menjadi atensi Kejaksaan Agung sejak lama.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk serius melakukan pemberantasan terhadap kasus dugaan mafia pupuk di tanah air.
Baca juga: Petani Tembakau Wonogiri Teriak Pupuk Bersubsidi Hilang di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Menurut Burhanuddin, mafia pupuk sudah meresahkan para petani di berbagai daerah dan merugikan negara.
"Saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Puji Mentan Amran, Ketua DPD RI: 70 Persen Masalah Pertanian Selesai |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan Bos PT Sritex dan 2 Eks Petinggi Bank BUMD ke Kejari Surakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.