Polisi Tembak Polisi
Hadiah 'Vonis' Hakim akan Didapatkan Kuat Maruf pada Hari Kasih Sayang
Dalam duplik yang disampaikan tim Penasihat Hukum Kuat Maruf pada Selasa kemarin, terdakwa tidak memiliki motif pribadi terhadap Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Dalam duplik yang disampaikan tim Penasihat Hukum Kuat Maruf pada Selasa kemarin, terdakwa tidak memiliki motif pribadi terhadap Brigadir J.
"Terdakwa sama sekali tidak mempunyai alasan yang mendasar menginginkan kematian korban," kata tim Penasihat Hukum Kuat Maruf dalam sidang tersebut.
Hal ini, kata Penasihat Hukum, diperkuat dengan keterangan saksi salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Daden Miftahul Haq yang telah disumpah pada persidangan 9 November 2022.
"Sebelum berangkat ke rumah Duren Tiga No 46, semua ADC (Aide De Camp) dan ART (Asisten Rumah Tangga), termasuk korban dan terdakwa berkumpul di jalan dan berbincang-bincang, tertawa-tawa serta tidak ada pembicaraan yang serius, juga tidak ada pembahasan mengenai kejadian di Magelang," jelas tim Penasihat Hukum Kuat Maruf.
Tidak hanya itu, Penasihat Hukum juga menyampaikan bahwa keterangan Daden sesuai dengan apa yang disampaikan terdakwa pada sidang awal Januari 2023 bahwa Kuat Maruf tidak memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J.
"Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa di muka persidangan pada tanggal 9 Januari 2023 yang pada pokoknya menyatakan 'terdakwa tidak pernah punya masalah dengan korban'," tegas tim Penasihat Hukum Kuat Maruf.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Telah didengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa (depan) pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Baca juga: Tudingan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Pengacara Kuat Maruf: Imajinasi Jaksa
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.