Selasa, 30 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sesalkan Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring

Komnas HAM menyesalkan proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar secara tertutup.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
SURYA/HABIBUR ROHMAN
HADIRKAN SAKSI & TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023). Pada sidang kali ini terdakwa tampil dua orang (tidak online) Abd Haris dan Suko serta tumpukan berkas mereka dan juga menghadirkan secara langsung enam orang saksi. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

Hasil penyelidikan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pihak.

Sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi, kata dia, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan para pihak sejak November 2022.

Laporan Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan, kata dia, telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, dan Kapolda Jawa Timur.

Laporan tersebut, kata dia, diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarga korban.

Komnas HAM  juga menyampaikan rekomendasi kepada para pihak seperti PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC, agar ada upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan hak asasi manusia.

Selain itu, lanjut Uli, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban.

"Terutama langkah-langkah bantuan sosial, akses pengobatan, dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan