Polisi Tembak Polisi
Pihak Ferdy Sambo Pertanyakan Keterangan Richard Kejadian Penembakan di Duren Tiga Berubah 7 Kali
Penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan mempertanyakan keterangan saksi Richard Eliezer perihal penembakan di Duren Tiga yang berubah tujuh kali
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan mempertanyakan keterangan saksi Richard Eliezer perihal penembakan Brigadir J di Duren Tiga yang berubah sebanyak tujuh kali.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Terungkap di persidangan bahwa saksi Richard telah memberikan keterangan pada 5 Agustus 2022 yang dituangkan dalam BAP yang dijadikan dasar penangkapan Ferdy Sambo. Namun sayangnya BAP tersebut nyatanya tidak terlampir di dalam berkas perkara," kata penasihat hukum di persidangan.
Kemudian penasihat hukum melanjutkan dengan hilangnya BAP tersebut.
Patut diduga keterangan saksi Richard Eliezer yang berubah-ubah sejak tanggal 5 Agustus juga merupakan bagian dari rekayasa yang disusun dari penyidik.
"Keterangan-keterangan saksi Richard Eliezer yang inkonsisten tersebut telah kami tuangkan dalam matriks komparasi keterangan saksi Richard sebagaimana yang bisa dibaca pada bukti transkrip," kata penasihat hukum.
"Khusus keterangan saksi Richard Eliezer mengenai kejadian penembakan berubah sebanyak tujuh kali. Sebagaimana telah kami jelaskan dalam nota pembelaan," tegasnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan penasihat hukum Ferdy Sambo klaim bahwa jaksa penuntut umum gagal buktikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut tembak Joshua di Duren Tiga.
"Penuntut umum gagal buktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban. Penuntut umum dalam repliknya pada pokoknya menyampaikan Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh emosi yang mencoba mengaburkan fakta hukum," kata penasihat hukum di persidangan.
Penasihat hukum melanjutkan karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer.
"Dalil ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan KUHP. Karena dalil yang keliru oleh karenanya patut diabaikan," tegas penasihat hukum.
Baca juga: Duplik Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Anggap Jaksa Serang Kedudukan Advokat sebagai Profesi yang Mulia
Kemudian dikatakan bahwa tim penasihat hukum sudah secara tegas menyampaikan bahwa dalam pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Keterangan saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Serta berkesusaian dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan," jelas penasihat hukum.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.