Kamis, 2 Oktober 2025

Pelanggaran ODOL Masih Terjadi, KPBB Siap Ajukan Class Action Kepada Pemerintah atau Pelaku ODOL

Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menghilangkan nyawa

TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Ilustrasi truk dengan muatan berlebihan atau over dimension overload (ODOL). (sumber: Tribunnews.com/REYNAS) 

“Pelanggaran Zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat,” kata Ahmad.  “Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menciderai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.” 

“Penegakan hukum harus ditujukan ke para pemilik barang, termasuk perusahaan multinasional yang di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan,” kata Ahmad Safrudin, direktur  eksekutif lembaga riset lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta (30/1)

“Para pengusaha pemilik barang itu sebagian adalah politisi dan pejabat, yang bahkan punya sertifikasi internasional.  Seharusnya mereka tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ahmad.  “Kalau bukan dimiliki lokal, biasanya perusahaannya terikat dengan perusahaan prinsipal di negara asalnya yang terikat erat dengan peraturan perundangan.”

Ahmad menambahkan bila pengusaha lokal saja tidak peduli nasionalisme karena telah melakukan perusakan fasilitas publik strategis. “Jadi jangan heran bila pelaku usaha asing pun memanfaatkan kondisi hukum di negara dunia ketiga seperti Indonesia yang dinilai masih lemah,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved