Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kubu Ricky Rizal Siapkan Langkah Hukum Lain Jika Vonis yang Dijatuhkan Hakim Tak Memuaskan

Agenda sidang tersebut disampaikan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal sedang meraupi wajahnya setalah menangis dan meyesali atas perbuatannya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR menegaskan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum lanjutan jika vonis hakim yang dibacakan pada 14 Februari mendatang tak memuaskan.

"Makanya saya tidak mau mohon keadilannya. Kenapa? Saya sudah merasa ikhtiar. Kalau engga sependapat ya silakan saya akan berjuang ke atas. Berjuang ke Pengadilan Tinggi, berjuang ke Mahkamah Agung," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Terkait agenda putusan nantinya, Erman tetap bersikukuh sang klien dapat divonis bebas.

Sebab pihaknya meyakini, tidak ada keterlibatan dari Bripka RR atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Duplik Ricky Rizal: Jaksa Keliru Tafsirkan Perintah Backup Ferdy Sambo

"Tentu bagaimana pun dalam proses peradilan tentu kita sudah menduga pasti ada putusan. Oleh karena itu, putusan yang kita harapan tentunya yang pertama ya bebas," kata dia.

Nasib Bripka RR Ditentukan 14 Februari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhi vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Rencananya sidang pembacaan putusan itu digelar pada dua pekan mendatang, tepatnya pada Rabu 14 Februari 2023.

Agenda sidang tersebut disampaikan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo dalam merespons replik dari jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) Ricky Rizal Wibowo membantah replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam duplik yang dibacakan hari ini, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menilai, jaksa keliru menafsirkan pleidoi Ricky Rizal soal backup Ferdy Sambo.

Perintah backup itu dinilai tim JPU mengindikasikan bahwa Ricky Rizal mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Dengan adanya perintah, berarti ada pertemuan antara Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling menjelang eksekusi Brigadir J.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved