Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik Jaksa: Serampangan Hanya Tuduhan Omong Kosong

Tak hanya itu, dalam replik jaksa juga menyatakan kalau tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa.

Istimewa
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, replik atau respons dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang disampaikan pihaknya secara garis besar tidak berdasar.

Bahan kata Arman, replik yang disampaikan jaksa dinilai serampangan. Keterangan itu diungkap Arman saat membacakan duplik atas replik jaksa dalam sidang, Selasa (31/1/2023).

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional," kata Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, dalam replik jaksa juga menyatakan kalau tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo.

Atas pernyataan jaksa itu, Arman menyatakan kalau pernyataan jaksa tidak berdasar.

Bahkan kata dia, pernyataan jaksa hanya menyerang profesi advokat dalam membela kliennya.

Baca juga: Tanggapan JPU dalam Replik Dianggap Penasihat Hukum Ferdy Sambo Menggelikan dan Menyedihkan

"Memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan PU malah menyerang profesi advokat," tukas Arman.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, menyinggung respons atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan pihaknya terkait tuntutan pidana seumur hidup penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J.

Singgungan itu dilayangkan Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis karena jaksa hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi setebal lebih dari seribu halaman yang dibacakan pihaknya.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman Hanis dalam dupliknya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Arman juga menilai, replik yang disampaikan jaksa itu tak substantif.

Bahkan kata dia, replik yang dibacakan jaksa untuk membalas pleidoi itu tidak menjawab hal-hal yuridis perkara.

"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.

Replik Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Atas hal itu jaksa menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Keterangan itu diungkap jaksa dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau respons terhadap pleidoi dari kubu Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menolak seluruh pleidoi kubu Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Adapun dalam tuntutannya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023," tukas jaksa.

Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved