Polisi Tembak Polisi
Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Selasa 13 Februari 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) akan membacakan putusan atau vonis pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada sidang dua pekan mendatang.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atau vonis pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada sidang dua pekan mendatang.
Agenda sidang pembacaan amar putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan telah selesai dilaksanakan.
Kekinian, tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap tuntutan pidana penjara seumur hidup.
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, menyinggung respons atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan pihaknya terkait tuntutan pidana seumur hidup penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Singgungan itu dilayangkan Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis karena jaksa hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi setebal lebih dari seribu halaman yang dibacakan pihaknya.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman Hanis dalam dupliknya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Arman juga menilai, replik yang disampaikan jaksa itu tak substantif.
Baca juga: Bisik-Bisik Jaksa Penuntut Umum Saat Dituding Frustrasi dan Imajinatif oleh Kubu Ferdy Sambo
Bahkan kata dia, replik yang dibacakan jaksa untuk membalas pleidoi itu tidak menjawab hal-hal yuridis perkara.
"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Atas hal itu jaksa menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Keterangan itu diungkap jaksa dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau respons terhadap pleidoi dari kubu Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menolak seluruh pleidoi kubu Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Adapun dalam tuntutannya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023," tukas jaksa.
Baca juga: Duplik Ferdy Sambo: Jaksa Tak Tegaskan Waktu dan Tempat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Dituntut seumur hidup kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Duplik Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Anggap Jaksa Serang Kedudukan Advokat sebagai Profesi yang Mulia
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.