Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Helikopter AW

Sidang Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Penasihat Hukum Terdakwa Keberatan Tuntutan JPU

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Hasanudin Aco
ist
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Helikopter AgustaWestland (AW)-101 untuk TNI Angkatan Udara (AU) Tahun Anggaran 2016, Pahrozi menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang mengabaikan fakta persidangan. 

Selain itu, JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp177,7 miliar kepada Irfan Kurnia Saleh.

Pembayaran uang pengganti diharuskan dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun," imbuh penuntut umum.

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa KPK Tuntut John Irfan Kenway Dihukum 15 Tahun Bui

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved