TOPIK
Korupsi Helikopter AW
-
Menurut Iskandar, setidaknya ada 3 hal yang mendorongnya membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yakni hakim tidak adil, tidak arif dan bijaksana
-
Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan bui.
-
Pahrozi mengungkapkan, selain menyita uang negara secara tidak sah, KPK juga melakukan penghitungan sendiri terhadap kerugian negara
-
dalam melakukan perhitungan kerugian negara, KPK harus berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
-
Pernyataan Ali Fikri tersebut, kata Pahrozi, justru menimbulkan kesan justru KPK sendiri yang serampangan, membuat pernyataan yang kontraproduktif.
-
KPK dan Gatot dituduh sengaja mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
-
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara
-
Jaksa meyakini John Irfan Kenway terbukti bersalah mengorupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
-
Ketiga kalinya Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan pengadilan, KPK bakal minta bantuan ke calon panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono.
-
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan korupsi Helikopter
-
Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit. Ini penjelasannya.
-
KPK juga telah meminta bantuan TNI AU dalam upaya menghadirkan Agus Supriatna di persidangan.
-
Dalam dakwaan disebutkan Agus Supriatna disebut telah menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter AW-101.
-
Marsma Fachri mengaku tidak pernah mendapatkan maupun mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
-
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westlan
-
KPK tengah menyelisik untuk menghadirkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dalam persidangan.
-
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westlan
-
(KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah merugikan keuangan negara
-
Irfan akan didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara.
-
(KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan, Kamis (6/10/2022).
-
KPK menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.
-
(KPK) masih mencari solusi terkait pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kesadaran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik.
-
KPK mempersilakan Agus Supriatna untuk menyampaikan hal tersebut di hadapan tim penyidik, jika merasa pemanggilan terhadap dirinya dirasa kurang tepat
-
KPK mengimbau KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki kooperatif dalam penyidikan kasus helikopter
-
KPK membongkar modus korupsi yang dilakukan Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU.
-
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI AU dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selama 40 hari.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar.
-
Dikatakan Ali, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway.