Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Masih Yakin Majelis Hakim Bisa Beri Keadilan Buat Dirinya
Richard Eliezer alias Bharada E masih menaruh kepercayaan majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan.
Eliezer juga masih menaruh kepercayaan majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Dia sampaikan semua disampaikan kepada Tuhan dan percaya majelis hakim akan memberikan keadilan untuk dia," kata Ronny seperti ditayangkan Kompas TV, Senin.
Ronny sendiri sebagai kuasa hukum juga terus memantau dan menguatkan Richard Eliezer agar dirinya tetap stabil dan tabah untuk menjalani sisa persidangan, hingga nantinya agenda pembacaan vonis.
Baca juga: Jaksa Singgung Skenario Ferdy Sambo: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna
"Kita tetap memantau menguatkan supaya Richard Eliezer tetap stabil, terus tabah," ungkapnya.
Poin Pembelaan Bharada E
Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaannya, Rabu (25/1/2023).
Nota pembelaannya diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Dalam pleidoinya, Bharada E meminta dibebaskan dari segala tuntutan karena dirinya sudah berkata jujur dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari
Berikut sejumlah poin yang diungkapkan Bharada E dalam pleidoinya yang dihimpun Tribunnews.com:
Diperalat dan Disia-siakan Ferdy Sambo
Dalam pembelaannya Bharada E mengungkap dirinya merasa dibohongi Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.
Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.
Baca juga: Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun
Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.
Dimusuhi Ferdy Sambo dan Ajudan Lain
Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.
Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.
"Namun saya berusaha tegar," kata dia.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudiaan Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dituntut pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.