Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban JPU atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, diketahui bahwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.
Sidang replik tersebut diputuskan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang Rabu (25/1/2022) lalu ketika pembacaan pleidoi terdakwa Putri dan Richard.
"Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang.
Berikut poin-poin pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Baca juga: Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Kubu Putri Candrawathi: Ada Beras di Dapur
Poin Pembelaan Putri Candrawathi
Dalam pleidoi yang Putri sampaikan, ia menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.
1. Putri Candrawathi klaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
2. Putri Candrawathi mengaku tidak ikut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
3. Kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga tanpa sepengetahuan Putri Candrawathi.
4. Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui mengenai penembakan Brigadir J.
5. Putri Candrawathi klaim dirinya mengganti pakaian bukan bagian dari skenario pembunuhan.

Dalam pembelaannya tersebut, Putri Candrawathi diketahui masih bersikukuh bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mengaku bahwa dirinya diancam oleh Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Berpikir Simpan Rapat Kasus Pelecehan di Magelang: Saya Dituduh Berdusta
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan."
"Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak," katanya.
Poin Pembelaan Richard Eliezer

Dalam nota pembelaannya, Richard Eliezer meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan karena dirinya sudah berkata jujur dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Berikut sejumlah poin yang diungkapkan Ricky Rizal dalam pleidoinya:
1. Diperalat dan disia-siakan Ferdy Sambo
Richard Eliezer mengaku menyesalkan peristiwa yang terjadi, karena peristiwa tersebut terjadi saat dirinya di awal kecintaan sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.
Pangkatnya sebagai Bharada itu ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi bintang dua.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.
2. Dimusuhi Ferdy Sambo dan ajudan lain
Saat ingin mengungkapkan kejujuran untuk mengungkapkan perkara terkait tewasnya Brigadir J membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lainnya.
Karena hal tersebut, dirinya merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.
"Namun saya berusaha tegar," kata dia.

Untuk diketahui, selain dua terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang hari ini, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda pembacaan duplik.
Sebagai informasi, duplik merupakan tanggapan atas replik.
Tahap tersebut merupakan tahap persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jadwal Sidang Kasus Obstuction of Justice

Kemudian untuk jadwal para terdakwa obstuction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J digelar kembali pada Jumat (3/2/2023) dengan agenda pembacaan pleidoi masing-masing terdakwa.
Sidang enam terdakwa obstruction of justice dibagi menjadi dua Majelis Hakim.
Sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Sementara sidang untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi.
Sebelumnya, diketahui bahwa JPU telah membacakan tuntutan untuk keenam terdakwa, Jumat (27/1/2023) lalu.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp20 juta.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun, Loyalitas dan Berprestasi Jadi Penilaian Jaksa Ringankan Dakwaan Hendra Kurniawan
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Sementara Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca juga: Jaksa Menilai Arif Rachman dengan Sengaja Mengambil dan Mengganti DVR CCTV di Duren Tiga
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.