Polisi Tembak Polisi
Jaksa Sebut Tembakan Bharada E ke Brigadir J Sempurna dan Terencana
Bharada E dianggap telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan sempurna dan terencana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dianggap telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan sempurna dan terencana.
Kesimpulan itu dilontarkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda pembacan replik pada Senin (30/1/2023).
"Penembakan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perbuatan pembunuhan berencana yang sempurna dan terlaksana dengan baik," ujar jaksa penuntut umum.
Perencanaan itu tercermin dari persiapan alat yang hendak digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Dapat dilihat dari mulai mempersiapkan alat yang digunakan, dalam hal ini peluru dan senjata api," kata JPU.
Kemudian ada pula persiapan lokasi untuk melaksanakan penembakan tersebut, yaitu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
"Lalu melaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan, dalam hal ini di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46," katanya.
Selain itu, perencanaan juga disebut JPU terlihat dari adanya pembagian peran dalam pembunuhan Brigadir J.
"Yakni terdakwa Richard Eliezer Pudihang lumiu berperan untuk menembak korban. Sedangkan saksi Ferdy Sambo berperan menembak korban, lalu menembak dinding untuk menciptakan situasi tembak menembak."
Baca juga: Jaksa Simpulkan Bharada E Tembak Brigadir J untuk Memperlihatkan Loyalitas Kepada Ferdy Sambo
Oleh sebab itu, tim JPU membantah dalil pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum Richard dalam persidangan sebelumnya.
Menurut jaksa penuntut umum, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.
Terutama mengenai aspek psikologis yang menyebut Richard dalam kondisi tertekan saat itu.
JPU menilai, penembakan takkan berjalan dengan baik jika Richard dalam kondisi terguncang secara psikologis pada saat itu.
"Jika terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di bawah pengaruh secara psikologis, maka tentu penembakan terhadap korban tidak terlaksana dengan baik. Akan tetapi dalam hal ini tidak demikian."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.