Pemilu 2024
KPU Pantarlih Pemilu 2024: Cara Daftar, Syarat Pendaftaran, Gaji, dan Jadwal Seleksi Pantarlih
KPU Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini cara daftar, syarat pendaftaran, gaji, dan jadwal seleksi Pantarlih untuk Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka pada 26-31 Januari 2023.
Cara mendaftar Pantarlih adalah dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen sesuai syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.
Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih yaitu mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.
Kemudian, setiap anggota Pantarlih memperoleh gaji Rp1 juta per bulan.
Baca juga: Airlangga Ajak Kader Golkar Kembali Kuningkan Sulut di Pemilu 2024
Di bawah ini syarat mendaftar Pantarlih, dikutip dari TribunGayo.
Syarat Mendaftar Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca juga: Pendeknya Masa Kampanye Pemilu 2024, Perludem: Bakal Kesulitan Mewujudkan Politik Gagasan
Dokumen Pendaftaran Pantarlih:
a. Surat pendaftaran;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas foto;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
g. Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir (format klik di sini).

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.
Baca juga: Bareskrim Polri Identifikasi Meningkatnya Komentar Pro-Kontra Jelang Pemilu 2024
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut ini tugas dan kewajiban Pantarlih:
Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Mencocokan dan meneliti data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Bertanggung jawab kepada PPS.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.