Akses Internet yang Tak Dikelola dengan Bijak Jadi Alat Penyebaran Radikalisme hingga Terorisme
Tingginya akses internet di Indonesia jika tidak dikelola dengan bijak bisa menjadi alat strategis bagi penyebaran radikalisme, terorisme.
"Sebagai bangsa yang beradab, penting untuk menghargai perbedaan yang memang menjadi fitrah dalam kehidupan," kata Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jakarta itu.
Pada kesempatan yang sama, pengamat sosial Rudi S. Kamri menegaskan pelaku tindak intoleransi dapat diproses hukum meskipun berlandaskan UUD 1945.
"Siapa pun yang melakukan tindak intoleransi dan radikalisme yang berujung pada separatisme harus diberantas."
"Kalau ada kelompok tertentu yang membuat negara dalam negara, punya sistem sendiri dan aturan sendiri, itu jelas separatis dan harus diproses hukum," katanya.
Lawan Radikalisme di Media Sosial, Anggota DPR Minta BNPT Perkuat Kontra-Narasi |
![]() |
---|
Pemerintah Kaji Pemulangan WNI Napi Terorisme di Luar Negeri, Antara Kemanusiaan dan Diplomasi |
![]() |
---|
Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Taufiq Rifqi, Napi Kasus Terorisme di Filipina yang Ajukan Permohonan Pemulangan ke Indonesia |
![]() |
---|
Yusril Sebut Ada Keluarga Minta WNI Terpidana Kasus Pengeboman di Filipina Dipulangkan ke Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.