Jaga Stabilitas Ekonomi, Perppu Cipta Kerja Dinilai Beri Kemudahan Berusaha dan Memancing Investasi
ada 22 persen publik yang mengetahui Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan dari jumlah tersebut sebesar 48 persennya mendukung keputusan Presiden.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bakal Segera Dibacakan di Paripurna DPR
Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum.
Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.
"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," kata Mahfud.(*)
Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
5 Aplikasi Crypto untuk Pemula Terbaik di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Infrastruktur Keamanan Sekuritas Diminta Diperkuat Cegah Kebocoran Dana Investasi |
![]() |
---|
Pertemuan dan Simposium Perumahan 'Warisan Bangsa' Dihadiri 1.380 Peserta |
![]() |
---|
5 Pilihan Aplikasi Saham Terpercaya di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.