Polisi Tembak Polisi
Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun
Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan di kasus tewasnya Brigadir J.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.
Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo.
3. Chuck Putranto

Sementara, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Propam Polri itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
4. Baiquni Wibowo

Kemudian, Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.