Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Perbuatannya Dianggap Bertentangan Sebagai Perwira Polisi, Jadi Hal Memberatkan Agus Nurpatria

Agus Nurpatria juga dinilai Jaksa bertindak diluar ketentuan peraturan perundang undangan dalam pengungkapan kematian Brigadir J.

Fahmi Ramadhan
Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. 

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Sebut Agus Nurpatria Amankan CCTV Tanpa Adanya Surat Perintah

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved