Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Menilai Nota Pembelaan Kuat Maruf Hanya Sebuah Curahan Hati Tanpa Berdasar pada Pokok Perkara

Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati, tanpa berdasar pada pokok perkara.

Kolase Tribunnews
Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J yang dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati, tanpa berdasar pada pokok perkara. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved