Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Menilai Arahan Agus Nurpatria Mengambil DVR CCTV Duren Tiga, Terbukti Salahi Wewenang

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa arahan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di Duren Tiga berkaitan dengan pembuktian tindak pidana.

Editor: Wahyu Aji
Rahmat W. Nugraha
Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023) 

Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan. Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved