Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara, Dinilai Sengaja Buat Sistem Elektronik CCTV Terganggu

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik VR CCTV dalam kasus kematian Brigadir J.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Dalam sidang, Hendra Kurniawan dijatuhi tuntutan pidana penjara 3 tahun. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved