Senin, 6 Oktober 2025

Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kepala Desa Adalah Jalan Tengah

Gus Halim menjelaskan usulan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
ist
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar  saat menerima Audiensi terkait Pelaporan Hasil Munas I Asosiasi BUM Desa Bersama LKD dan Kesepakatan Akuntansi BUM Desa, di ruang kerjanya pada Kamis (1/12/2022). 

Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.

Terlepas dari itu semua, lanjut Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode. Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim mempersilahkan untuk dibahas di DPR.

“Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” tandas Gus Halim.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta pada Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang sembilan tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya enam tahun dan bisa mencalonkan diri tiga periode direvisi.

Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.

Diantaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun dan boleh maju dalam tiga periode.

Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved