Senin, 29 September 2025

20 Kades di Lahat Terjaring OTT, 2 Orang jadi Tersangka, Kejati Sumsel: Lakukan Pemerasan

Inilah kabar terbaru soal kasus OTT puluhan kepala desa di kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan, Kamis (24/7/2025) lalu.

SRIPOKU.COM/ANDY WIJAYA
RILIS - As Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar rilis penetapan 2 tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan dalam OTT di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Jumat (25/7/2024), sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan jadi tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (24/7/2025).

OTT merupakan penangkapan pelaku saat mereka tengah melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya.

Total ada 20 kepala desa dan Camat Pagar Gunung, Elsye Hartuti yang terjaring OTT di kantor Camat PAgar Gunung.

Terbaru ini, dua kepala desa yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades berinisial N serta JS ditetapkan jadi tersangka.

Keduanya jadi tersangka atas dugaan adanya aliran dana untuk oknum penegak hukum (APH).

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Ardhryansah.

Mengutip TribunSumsel.com, N dan JS ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pemerasan yang dilakukan beberapa tahun belakangan.

"Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tata usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi," katanya.

Ia menuturkan, kerugian yang didapat dari kasus ini mencapai Rp65 juta.

Meski terlihat kecil, namun dana tersebut berasal dari dana desa yang harusnya dimanfaatkan masyarakat.

Ardhryansah menuturkan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara meminta kepala desa untuk iuran Rp7 juta per tahun yang diambil dari dana desa.

Baca juga: Setor Rp7 Juta, 23 Perangkat Desa di Sumsel Terjaring OTT, Ini Daftar Namanya

elain itu, diduga uang tersebut ada kaitannya dengan aliran dana untuk penegak hukum.

"OTT ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum."

"Uang yang diberikan oleh para kepala desa terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara," lanjut Adhryansah.

Ia menuturkan, OTT dilakukan saat para kepala desa tersebut menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 RI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan