Kamis, 2 Oktober 2025

Sosok Plt Bupati Mimika Johannes Rettop Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter, Kerugian Negara Rp43 M

Ia ditetapkan bersama satu orang lainnya yang merupakan pihak ketiga dari PT Asian One Air, Direktur Silvi Herawati.

Tribun-Papua.com/ Marcel
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettop jadi Plt Bupati Mimika 

Berada di dunia politik, Johannes Rettob kemudian berpasangan dengan Eltinus Omaleng pada pilkada serentak tahun 2018.

Ia berhasil memenangkan posisi tersebut sebagai wakil dari Bupati Eltinus Omaleng dan dilantik pada 6 September 2019 hingga saat ini.

Pasca penetapan Bupati Mimika, Eltinus Omeleng sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa pembangunan gereja Kingmi Mile 32 oleh KPK, Johannes Rettob mengemban tugas baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Adapun penetapan ini terhitung sejak 15 September 2022 sesuai surat keputusan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca juga: 7 Korban Tewas Kebakaran Kapal Cantika 77 di RSUD Prof WZ Johannes Kupang: 1 Belum Teridentifikasi

Terjerat Kasus

Belum genap setahun menjadi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettop tersandung kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ia diduga tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut disinyalir terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Johannes Rettop ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati.

Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Aguwani mengutip Tribun-Papua.com.

Baca juga: Bupati Mimika Ditahan KPK Kasus Korupsi, Plt Bupati Kini Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Aguwani menjelaskan, Johannes Rettop dikabarkan telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.

"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," jelas Aguwani.

Adapun perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar.

Saat ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, belum ditahan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved