Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Jawa Timur

Rekening Tukang Burung Kena Blokir Karena Nama Mirip Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Ini Kata KPK

Seorang tukang burung di wilayah Pamekasa bernama Ilham Wahyudi bernasib sial karena rekeningnya kena blokir akibat namanya sama dengan tersangka KPK

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi soal seorang tukang burung di wilayah Pamekasa bernama Ilham Wahyudi rekeningnya kena blokir akibat namanya sama dengan tersangka KPK. 

Padahal, disebutkannya, KPK telah mengirimkan data secara lengkap, berikut tempat tanggal lahir.

"Padahal data yang dikirim KPK bukan cuma nama, tapi tempat tanggal lahir, kan enggak mungkin sama. Sepertinya bank yang salah data," katanya.

Kronologi OTT

Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur ihwal dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Abdul kepada Rusdi sebagai perwakilan Sahat di salah satu mal di Surabaya.

Masih di hari yang sama, sekira pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda.

Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim, sedangkan Abdul dan Ilham masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

Dalam OTT tersebut turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan.

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak)," kata Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022)

Lantas, lanjut Johanis, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ungkap Johanis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved