Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.
Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.
Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Kontribusi Pertamina ke Negara Capai Rp225 Triliun Hingga Juli 2025, Dorong Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diprediksi Naik di 2026 Akibat Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Maulid Akbar Sabilu Taubah, Gus Iqdam Sampaikan Pesan Irjen Agus Suryo Soal Keselamatan di Jalan |
![]() |
---|
Rasio Pajak Indonesia Jadi Sorotan, Hanya 12 Persen dari PDB |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.