Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pendukung Bharada E Terbagi Dua, Eliezer's Angel dan Richard's Angel

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjadi idola bagi sebagian orang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penggemar Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadiri sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). 

"Kita tuh sebenarnya enggak ada grup yah," ujar Merry.

Meski demikian, nama Richard's Angel pertama kali muncul dari kaus yang dibuat dia dan beberapa pendukung Bharada E lainnya.

"Memang kita bikin kaos yang sama tuh untuk mendukung Richard," ujarnya.

Sebagai informasi, hari ini, Rabu (25/1/2023) Bharada E akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

Pembelaan itu disampaikannya sebagai tanggapan dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved