Polisi Tembak Polisi
Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E
Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Sidang mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelum membacakan pleidoi, Majelis Hakim sempat menanyakan kondisi Putri terlebih dulu.
Putri pun mengaku masih mengalami gangguan pencernaan.
Namun dirinya masih bersedia mengikuti persidangan hari ini.
"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujarnya saat duduk di kursi terdakwa pada Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya
Jawaban Putri itu pun kemudian mendapat sambutan dari pengunjung ruang sidang yang terdiri dari para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.
"Huuuuu," sorak pengunjung kepada Putri.
Atas sorakan itu, penasehat hukum Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim menegur para pengunjung sidang.
"Tadi ada suara suara. Kami mohon arahan dan ketegasan Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban sidang, menjaga wibawa persidangan ini," kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam persidangan yang sama.
Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.
"Baik, kami mohon yang mengganggu jalannya persidangan agar keluar," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.