Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Link Streaming Sidang Pembelaan Bharada E: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang dengan agenda pembelaan

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Layangkan Nota Pembelaan, Ronny Talapessy: Kami Harap Hakim Dapat Beri Rasa Keadilan untuk Bharada E

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini. 

Bagi masyarakat yang ingin menonton atau memantau, bisa akses link streaming sidang pleidoi Bharada E berikut.

Link streaming sidang pleidoi Bharada E.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved