Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kenal Sejak SMP, Putri Candrawathi Tidak Pernah Menyesal Mencintai Ferdy Sambo

Putri Candrawathi mengatakan dari SMP 6 Makassar Sulawesi Selatan, dia melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda.

Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved