Polisi Tembak Polisi
Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Saya Benar-benar Mengalami Kekerasan Seksual oleh Yosua
Putri Candrawathi mengatakan ia menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J, yang sudah dianggap sebagai keluarga.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan Jaksa Umum. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi, bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tags
Pleidoi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi
kekerasan seksual
Brigadir J
penganiayaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.