Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Saya Benar-benar Mengalami Kekerasan Seksual oleh Yosua

Putri Candrawathi mengatakan ia menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J, yang sudah dianggap sebagai keluarga. 

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan Jaksa Umum. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi, bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J. 

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved