Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Inilah Sanksi Bakal Calon Anggota DPD jika Terbukti Lakukan Pencatutan NIK sebagai Syarat Dukungan

Simak pencantutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai syarat dukungan kepada KPU.

Kemendagri
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Simak pencantutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai syarat dukungan kepada KPU. 

"NIK:xxxxxxxxxx, anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun"

Jika nama dalam NIK yang dicari termasuk dalam data pendukung Bakal Calon DPD, tetapi sebenarnya tidak merasa memberikan dukungan.

Maka pemilik NIK tersebut dapat segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cara tersebut dapat menjadi perhatian masyarakat terkait pencatutan indentitas untuk memberikan dukungan palsu.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved